Detail Ayat
Detail Surat Al-Baqarah  Ayat 229
الطلق talak
مرتان dua kali
فإمساك maka menahan/rujuk lagi
بمعروف dengan cara yang patut
أو atau
تسريح menceraikan
بإحسن dengan cara yang baik
ولا dan tidak
يحل halal
لكم bagimu
أن bahwa
تأخذوا kamu mengambil
مما dari apa
ءاتيتموهن kamu telah berikan pada mereka
شيءا sesuatu
إلا kecuali
أن jika
يخافا keduanya khawatir
ألا bahwa tidak
يقيما keduanya melaksanakan
حدود hukum-hukum
الله Allah
فإن maka jika
خفتم kamu khawatir
ألا bahwa tidak
يقيما keduanya melaksanakan
حدود hukum-hukum
الله Allah
فلا maka tidak
جناح berdosa
عليهما atas keduanya
فيما tentang apa
افتدت ia (istrinya) membayar tebusan
به dengannya
تلك itulah
حدود hukum-hukum
الله Allah
فلا maka jangan
تعتدوها kamu melanggarnya
ومن dan barang siapa
يتعد melanggar
حدود hukum-hukum
الله Allah
فأولئك maka mereka itulah
هم mereka
الظلمون orang-orang yang dzalim